Beranda | Artikel
Bolehkah Seorang Ibu Mengkhususkan Anaknya Lebih Dari Yang Lain
Selasa, 15 Agustus 2006

BOLEHKAH SEORANG IBU MENGKHUSUSKAN ANAKNYA LEBIH DARI YANG LAIN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Bolehkah seorang ibu mengkhususkan salah seorang anaknya lebih dari yang lainnya, dari cara melepas kepergiannya, menerima kedatangannya, padahal perlakuan anak-anaknya terhadap ibu mereka tidak berbeda. Demikian pula anak cucu, perlakuan mereka terhadap nenek mereka tidak berbeda. Bolehkan hal tersebut ? Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberi anda pahala kebaikan

Jawaban
Wajib bagi orang tua berbuat adil diantara anak-anaknya, tidak melebihkan sebagian dari sebagian yang lain dalam hal nafkah, pemberian hadiah dan sebagainya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah antara anak-anakmu

أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً قَالَ بَلَى قَالَ فَلَا إِذًا

Bukankah akan menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat baik kepadamu“. ” Tentu mau”. Kata Rasulullah: Maka jangan jika demikian

“Bukanlah kamu ingin perbuatan baik mereka kepadamu sama ? Maka perlakukanlah mereka dengan sama”

Para ulama besar senantiasa berbuat adil kepada anak-anaknya hingga pada permasalahan mencium anak, senyum, menerima kedatangan dan sebagainya, berdasarkan perintah untuk berlaku adil terhadap anak-anak. Akan tetapi diperbolehkan utuk tidak menyamaratakan antara mereka, pada kondisi seperti orang tua yang mendahulukan anak terkecil, mengutamakan yang sakit dan semacamnya, berdasarkan alas an kasih saying. Jika tidak ada alas an tersebut, berarti kewajibannya adalah tetap adil dalam setiap interaksi dengan mereka, apalagi jika mereka sama pula dalam hal ketaatan, pengabdian dan silaturhaminya kepada orang tua.

[Fatawal Mar’ah 1/96]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita , penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1914-bolehkah-seorang-ibu-mengkhususkan-anaknya-lebih-dari-yang-lain.html